Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan Direksi Bank Mandiri –bekas Dirut ECW Neloe, mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan– sebagai tersangka kasus proses pengambilalihan kredit PT Kiani Kertas di Bank Mandiri senilai US$201.242 juta atau sekitar Rp1,8 triliun.
Penetapan ini disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M. Salim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (19/4) malam.
“Dua hari ini kami telah rapat. Setelah mendengarkan keterangan 12 saksi, kami menetapkan ECN, MST dan IWP sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengambilalihan kredit PT Kiani di Bank Mandiri,” kata Salim, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi.
Dengan penetapan ini, kata Salim, tim penyidik yang dipimpin jaksa Herdwi ini akan memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa di Gedung Bundar, minggu depan. Namun Salim tidak bisa memastikan kapan tepatnya pemanggilan tersebut.
Dia juga memastikan ketiga tersangka tersebut masih berada di dalam negeri karena status cekal bagi mereka masih berlaku.
Menurut Salim tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari pihak swasta dalam proses penyidikan nanti.
Kasus pengambilalihan kredit PT Kiani Kertas berawal pada November 1998. Pemilik awal perusahaan ini Bob Hasan menyerahkan kepada BPPN karena berutang pada negara Rp8,917 triliun.
Pada 2002 BPPN menawarkan saham Kiani kepada investor PT Vayola yang terkait dengan Prabowo dan membeli semua saham Kiani senilai Rp7,106 triliun.
Bank Mandiri mendesak Vayola menggandeng investor baru untuk merestrukturisasi utang. Namun utang Kiani terkatung-katung dan membengkak menjadi Rp2,2 triliun, sehingga kredit macet.
Kasus ini muncul berdasarkan hasil audit BPK atas pengelolaan kredit Bank Mandiri. Satu dari 22 temuan itu menyebutkan pengelolaan kredit Kiani senilai Rp1,8 triliun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Antara lain Direktur PT Kiani Kerta, Prabowo Subianto sebagai saksi dan Kepala BPPN bidang Asset Manejemen Credit Mohammad Syahrial.
Menurut Salim penetapan tersangka ketiga mantan petinggi bank terbesar di Indonesia tersebut bukanlah sebagai lanjutan atas kasus sebelumnya. Ketiganya divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Februari 2006 dalam perkara korupsi pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp 160 miliar. Sampai saat ini MA belum memutuskan kasasi tersebut.
“Ini bukan novum karena kasusnya berbeda. Saya berharap MA tahu,” tambahnya
Kuasa hukum ketiga tersangka, OC Kaligis mengatakan keputusan pengambilalihan PT Kiani Kertas tersebut dilakukan ketiga tersangka dalam kapasitasnya sebagai direksi Bank Mandiri.
“Sebagai direksi itu sudah dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham. Bank Mandiri itu Tbk (Perseroan terbuka). Apalagi pencairan kredit tidak dilaksanakan sendiri,” kata Kaligis, Kamis. (MIOL/IPW)