policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    • Hukuman bagi Pengendara yang Mencopot dan Memalsukan TNKB, Ini Tanggapan Dosen Hukum Pidana
    • Sidang Kriminalisasi Pasal Makar Terhadap Viktor Fredrik Yeimo Dikawal Ketat Aparat Keamanan
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Eksklusif»Didakwa Terlibat Terorisme, Anggota FPI Mukhtar Terancam Hukuman Mati
    Eksklusif

    Didakwa Terlibat Terorisme, Anggota FPI Mukhtar Terancam Hukuman Mati

    adminwebsiteBy adminwebsite26 Agustus 2010Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Anggota Front Pembela Islam (FPI) Mukhtar didakwa terlibat aksi terorisme di Nanggroe Aceh Darusalam. Muchtar dijerat dengan sejumlah pasal UU Terorisme dengan ancaman hukuman mati.

    Mukhtar didakwa telah melakukan pelemparan granat di kantor Unicef. Dia juga didakwa melakukan penembakan terhadap ketua Palang Merah Jerman di Banda Aceh, Erhard Bauer.

    “Hal ini menimbulkan rasa takut dan trauma karena yang bersangkutan juga melakukan penembakan terhadap rumah warga asing yakni warga Amerika Serikat yang berada di Aceh,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Suharyadi.

    Dakwaan itu dibacakan Bambang dalam sidang dengan terdakwa Mukhtar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (26/8).

    Mukhtar terbukti melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan pasal 15 jo pasal 7 dan pasal 15 jo pasal 9 UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.

    Terkait dakwaan itu, penasihat hukum Mukhtar, Sugito Atmoprawito, mengajukan keberatan atau eksepsi.

    Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Supeno, akan dilanjutkan 2 September 2010.

    “Mukhtar terancam hukuman minimal 5 tahun dan hukumannya maksimal mati,” kata Sugito.

    Selain Mukhtar, kata Sugito, Munir alias Abu Rimba, didakwa ikut pelatihan militer.

    “Tidak seberat Mukhtar. Tetapi, kita yakin kalau Mukhtar tidak terlibat sejauh itu. Karena walaupun FPI garis keras, kita tidak pernah melakukan aksi sejauh itu, bom atau senjata api,” papar dia. (IPW/Dtc)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Sopir: Sjahril Djohan Tenteng Tas Uang ke Rumah Susno Duadji

    26 Agustus 2010

    Gayus: Nomor Faks Sjahril Djohan Ternyata Nomor Kapolri

    26 Agustus 2010

    Arafat: Soal Uang Rp 28 M, Kenapa Hanya Saya yang Dilaporkan?

    26 Agustus 2010

    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023

    Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama

    27 Maret 2023

    Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis

    4 Februari 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2023 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.