policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    • Hukuman bagi Pengendara yang Mencopot dan Memalsukan TNKB, Ini Tanggapan Dosen Hukum Pidana
    • Sidang Kriminalisasi Pasal Makar Terhadap Viktor Fredrik Yeimo Dikawal Ketat Aparat Keamanan
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Dunia»Aturan Keras Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Jerman
    Dunia

    Aturan Keras Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Jerman

    adminwebsiteBy adminwebsite22 Mei 2008Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jerman mengeluarkan aturan. Bagi warganya yang kedapatan mabuk saat mengemudikan kendaraan akan diberi sanksi berat. Tak tanggung-tanggung mulai dari denda besar hingga pencabutan izin mengemudi selamanya.

    Seperti dikutip AFP, Kamis (22/5), hal ini bertolak dari keputusan pengadilan di negara itu pada kasus yang menimpa seorang pria yang tinggal di dekat kota Berlin. Dia tertangkap basah petugas mengemudi dalam keadaan mabuk. Dan juga dalam darahnya terkandung kadar alkohol tinggi melebihi batas.

    Hasil tes juga menunjukkan hasil yang mendukung. Sang pria itu ternyata seorang pemabuk berat dan telah melakukan hal serupa berulang kali, sehingga membahayakan para pengguna jalan lainnya. Wakil rakyat di sana pun mendukung keputusan pengadilan tersebut.

    Sementara itu pemerintahan Kanselir Angela Merkel tengah mengajukan peraturan baru yakni hukuman yang lebih berat bagi para pelanggar lalu lintas di jalan. Ini dilakukan untuk mengurangi kematian akibat kecelakaan.

    Juru bicara pemerintah mengumumkan denda bagi para pelanggar lalu lintas dinaikkan jumlahnya. Bagi para pemabuk dapat dikenai denda maksimal mencapai Rp 45 juta. Dan bukan hanya itu saja, bagi yang melanggar lampu lalu lintas bisa didenda mencapai Rp 35 juta.

    Hukuman yang lebih keras, denda dengan jumlah besar ini pun berlaku bagi mereka yang kebut-kebutan di jalan. Meski belum disetujui parlemen, sepertinya peraturan ini akan mulus diberlakukan. Bagaimana dengan di Indonesia? (IPW/Dtc)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Menyalip Mobil Jenderal, Remaja Dubai Ditangkap

    6 Juli 2010

    Gara-gara Minta Kopi Gratis, Polisi AS Diskors

    11 Agustus 2008

    Walah! Barang Sitaan Narkoba Hilang dari Kantor Polisi

    5 Agustus 2008

    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023

    Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama

    27 Maret 2023

    Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis

    4 Februari 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2023 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.